PENGERTIAN DASAR
Audit adalah pemeriksaan terhadap sesuatu yang telah ada dengan membandingkannya (mengaudit) dengan standard yang telah ditetapkan atau dengan melakukan uji patok/banding (benchmark) terhadap proses bisnis atau produk yang sama dari perusahaan lain. Jenis dan obyek audit bisa bermacam-macam tergantung tujuan audit.
Audit teknologi adalah :
- Metoda sistematis untuk menginventarisir, mengidentifikasi dan mengevaluasi kelemahan & kekuatan aset teknologi.
- Menilai kelemahan & kekuatan aset teknologi dibandingkan dengan pesaing (benchmark).
- Mengusulkan tindak lanjut untuk perbaikan dan peningkatan daya saing.
Garcia-Arreola (1996) dalam buku Technology and Development dan Tharek Kallil (2001) dalam buku Management of Technology: The Key to Compettiveness and Wealth Creation menyebutkan enam komponen audit teknologi yaitu : Technology Acquisition, transfer & exploration, Value Added function, Innovation Process, Competitors & Market Evaluation, Technology Categorization, Technology Environment.
- Technology Environment (Lingkungan Teknologi): komponen audit teknologi untuk mengetahui pengaruh terhadap kenyamanan penggunaan teknologi pada lingkungan (favourable environment) yang menimbulkan suasana kerjasama (team work), kreatifitas (creativity) dan fleksibilitas (flexibility). Faktor yang mendukung dalam bisnis lingkungan teknologi adalah kepemimpinan (leadership), penerapan strategi yang digunakan (strategies adopted), budaya organisasi (organizational structure), budaya penerapan teknologi (technology culture) dan manajemen sumber daya manusia (human resource management)
- Technology Categorization (Kategori Teknologi) atau status teknologi : komponen audit teknologi, dimana dilakukan evaluasi (evaluation) terhadap pemahaman pengetahuan teknologi pada tingkat perusahaan (company’s level of knowledge), penggunaan teknologi yang dikembangkan sendiri (appreciation of own technologies), status teknologi (state of the art technologies), dan penggunaan teknologi yang baru berkembang (emerging technologies), dan tingkat penggunaan atau pemanfaatan teknologi bagi perusahaan (utilization of technologies).
- Competitor and Market (tingkat persaingan dan pasar) : komponen audit teknologi untuk mengetahui sejauh mana pemahaman terhadap lingkungan bisnis (understanding environment) dan hubungannya dengan pemasok (suppliers), distributor, subcontractors, vendors dan pesaing (competitors) dalam mengadopsi dan meningkatkan pengembangan teknologi baru (creation or adoption of new tech). Kajian bisnisnya dilihat sejauh mana kebijakan tentang inovasi baru (new innovation), penetapan harga (pricing policy), pemilihan jalur pemasok (selection of distribution channels) dan posisi produk (product positioning) pada saat ini di pasar.
- Innovation Process (proses inovasi) : komponen audit teknologi yang menekankan pada bagaimana pengembangan proses inovasi yang dilakukan menjadi layak jual (bring innovation to the market), dengan melakukan alokasi sumber daya (resource allocation) dengan baik dan tepat dan membangun system penghargaan (reward system) yang memadai, dsb.
- Value Added Function (fungsi peningkatan nilai tambah) : komponen audit teknologi, dimana dilakukan evaluasi kenerja (performance evaluation) terhadap fungsi dari setiap area bisnis (functional areas) dan sistem pemanfaatan bahan masuk/bahan baku (entire system). Kajian bisnis yang terkait meliputi : pengembangan modal kerja (capital investment), penerapan kebijakan mekanisme kerja (policy-making mechanism), pembiayaan (costing), metodologi (methodologies) dan budaya organisasi (organizational culture).
- Acquisition and Exploitation Technology (pemanfaatan dan ekploitasi teknologi) : komponen audit teknologi untuk mengetahui sejauh mana perusahaan melakukan pemanfaatan secara maksimal teknologi yang sudah ada dengan melakukan proses alih teknologi yang baik (knowledge flow from source to receivers) dan proses bisnis yang dimulai dengan membeli atau mengakusisi (acquisition) teknologi, kerjasama teknik (alliance partners), penggunaan lisensi (license), pemanfaatan penelitian dan pengembangan (R & D)
JENIS & DASAR HUKUM AUDIT TEKNOLOGI
Berdasarkan pelaksananya, audit teknologi dapat dibagi dalam dua jenis yaitu:
- Audit Internal, dimana pelaksana audit adalah dari kalangan sendiri atau internal organisasi/ perusahaan seperti Satuan Pengawas Intern, Inspektorat, Keuangan dsb.
- Audit Eksternal, dimana pelaksana audit adalah dari luar organisasi yang bisa berasal dari kalangan pemerintah (government) atau berasal dari kalangan organisasi auditor lainnnya (independent) yang berasal dari swasta.
Sedangkan berdasarkan mandat pelaksanaannya, audit teknologi dibedakan atas :
Penugasan atau Mandatory
Audit Teknologi wajib dilakukan pada suatu organisasi apabila pihak yang berwenang atas organisasi tersebut memerintahkan dilakukannya audit teknologi atas organisasi tersebut. Dalam hal ini, pihak yang berwenang disebut sebagai client dan organisasi yang diaudit disebut sebagai auditee.
Inisiatif organisasi atau bagian dari suatu kajian/penelitian atau Voluntary
Audit Teknologi sukarela dilakukan pada suatu organisasi apabila suatu organisasi atas keinginan sendiri atau atas anjuran pelaksana audit teknologi menginginkan dilakukannya audit teknologi atas organisasi tersebut. Dalam hal ini, organisasi yang diaudit disebut sebagai client sekaligus auditee
Dasar hukum pelaksanaan audit teknologi adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun. 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pasal 19.3.c, dimana dikatakan bahwa ”Dalam menetapkan prioritas utama & mengembangkan berbagai aspek kebijakan penelitian, pengembangan, dan penerapan iptek, Menteri wajib memperhatikan pentingnya upaya penguatan kemampuan audit teknologi impor yang dikaitkan dengan penguatan SNI, melindungi konsumen dan memfasilitasi pertumbuhan industri dalam negeri”.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2005, pasal 60 tentang kewenangan BPPT yang mengatakan “… BPPT mempunyai kewenangan memberi rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan Audit Teknologi”. Dalam pelaksanaannya dikeluarkan Keputusan Kepala BPPT Nomor. 021/Kp/KA/III/ 2001 pasal 235 yang mengatakan “Pusat Audit Teknologi mempunyai tugas mengkoordinasikan pelaksanaan audit teknologi”.
TUJUAN DAN MANFAAT AUDIT TEKNOLOGI
Secara umum tujuan dari pelaksanaan audit teknologi adalah untuk memanfaatkan semaksimal mungkin penggunaan teknologi yang dipergunakan serta mengurangi dampak penggunaannya. Beberapa manfaat utama dan alasan pelaksanaan audit teknologi adalah :
- Peran teknologi sangat penting dan menjadi acuan atau pegangan dalam proses bisnis perusahaan, hampir semua perusahaan atau organisasi menggunakan dan memanfaatkan teknologi. Akan tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kandungan (content) teknologi yang cukup tinggi maka mau tidak mau perusahaan tersebut harus terus memantau dan mengetahui status teknologi yang dimiliki, apakah masih valid atau sudah tertinggal. Beberapa perusahan yang biasanya mempunyai content teknologi yang cukup tinggi adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, industri elektronika, industri telekomunikasi,industri pertahanan dsb.
- Untuk mengetahui apakah aset teknologi yang terdiri dari teknologi atau proses teknologi itu sendiri (Technoware), sumber daya manusia yang terlibat dan menjalankan teknologi (Humanware), informasi atau data yang dibutuhkan dalam menjalankan teknologi (Infoware) dan organisasi dimana teknologi itu berada (Orgaware), telah digunakan secara optimal efektif dan efisien.
- Mendayagunakan pemanfaatan teknologi yang sudah ada atau yang direncanakan agar dapat meningkatkan kualitas produk dan jasa yang dihasilkan, sehingga lebih memenuhi kebutuhan konsumen
- Mengidentifikasi resiko-resiko yang mungkin timbul (risk management) dan menghindari kerugian dari penggunaan teknologi yang tidak tepat atau teknologi yang mempunyai dampak tertentu terhadap lingkungan dan penggunanya.
- Melakukan perlindungan publik dari dampak penggunaan atau pemanfaatan teknologi serta menjadi alat bantu dalam membuat perencanaan atau pemetaan teknologi (Tecnology Road Mapping) yang akan dikuasainya pada masa depan.
PELAKSANA AUDIT TEKNOLOGI
Dalam pelaksanaan audit teknologi, orang yang melakukan kegiatan audit biasanya disebut dengan auditor teknologi. Berdasarkan pembagian tugas (job classification) dan rincian tugas yang harus dilakukan (job description) pelaksana audit teknologi dapat dikelompokkan atas :
General Supervisor
- Bertanggung jawab terhadap hasil auditek keseluruhan;
- Mengevaluasi untuk menjaga kualitas hasil auditek;
- Melakukan koordinasi dengan pihak klien & auditee.
Technical Supervisor
- Monitoring untuk kelancaran teknis pelaksanaan auditek;
- Membantu kelancaran koordinasi dengan auditee.
Lead Auditor
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana;
- Pelaksanaan audit lapangan dan ;
- Pembuatan laporan.
Auditor
- Membantu Lead Auditor dalam penyusunan rencana; Pelaksanaan audit lapangan dan;
- Pembuatan laporan.
Teknisi
- Membantu auditor dalam pengumpulan data lapangan.
Narasumber
- Memberikan masukan informasi yang berkaitan dengan isu, status industri dan teknologi, serta keilmuan yang relevan.
KODE ETIK AUDIT TEKNOLOGI
Kode etik merupakan suatu acuan perilaku bagi para auditor dalam melakukan tugasnya. Etika berasal dari bahasa Yunani dari kata ethos yang berarti ‘karakter’, yang berhubungan dengan bagaimana seseorang berperilaku atau bertindak terhadap orang lain. Kode etik merupakan poin yang menjadi identitas seorang auditor dalam menjaga profesionalisme dan independensi dan hal ini juga kadang kala berhubungan dengan moralitas (berasal dari bahasa Latin yaitu kata mores yang berarti ‘kebiasaan’) auditor yang berfokus pada perilaku manusia yang ‘benar’ dan ‘salah’.
Kode etik auditor teknologi memuat tujuh prinsip yaitu:
- Tanggung jawab profesi: dalam melaksanakan tugasnya seorang auditor teknologi harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua aktifitas yang dilakukan, mampu bekerjasama dengan anggota tim yang lain, memelihara kepercayaan yang diberikan dan menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab dan bertanggung jawab dalam mengatur diri sendiri;
- Kepentingan publik: seorang auditor teknologi harus lebih mementingkan kepentingan publik dengan mendahulukan pemberian pelayanan informasi kepada publik dari pada kepentingan pribadi;
- Integritas: seorang auditor harus berani dan bertanggung jawab terhadap hasil audit yang dilakukannya, bersikap jujur dan transparan, ‘satu kata dan perbuatan’, berani mengatakan yang sebenarnya, berlaku adil dan mengakui prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesi;
- Obyektifitas: setiap auditor teknologi harus menjaga obyektifitas dan bebas dari segala benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya. Prinsip obyektif mengharuskan auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, bebas dari benturan kepentingan atau berada dibawah pengaruh pihak lain;
- Kompetensi dan profesionalisme: setiap auditor teknologi harus selalu menjaga kompetensi yang dimiliki dengan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan pengalaman audit. Kehati-hatian dalam berperilaku dan bertanggung jawab menjaga seluruh proses audit agar selalu memberikan hasil yang terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Kerahasiaan: setiap auditor teknologi harus menjaga dan menghormati kerahasaian informasi yang diterima dan diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan kecuali jika ada hak kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya;
- Standar teknis: dalam melakukan tugasnya setiap auditor teknologi harus selalu mengikuti standar teknis profesional yang relevan, sesuai dengan keahlian yang dimilikinya dan berhati-hati dalam memberikan pendapat atau rekomendasi dengan mengedepankan integritas dan obyektifitas.
(SUMBER : CUPLIKAN DARI DRAFT PEDOMAN AUDIT TEKNOLOGI, PUSAT AUDIT TEKNOLOGI - BPPT)
okelah
BalasHapusMy blog
Mantap
BalasHapusMy blog
info yang bermanfaat
BalasHapusMY BLOG
good
BalasHapusMy blog
info yang bermanfaat
BalasHapusmantap mkasih yah infonya
BalasHapus