Selasa, 13 April 2010

UNDANG UNDANG PERKERETAAPIAN

Perundangan mengenai perkeretaapian telah dipperbaharui melalui UU 23 tahun 2007 yang merupakan pembaharuan dari UU Nomor 13 tahun 1992. UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian membutuhkan peraturan turunan untuk operasionalisasinya. Salah satunya adalah PP No.56 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian yang akan dirangkum dalam technical note yang berbeda.

Secara umum UU 23/2007 memiliki tujuan :
a. Mengatur ketetapan dan ketentuan jasa layanan perkeretaapian di Indonesia
b. Untuk mendorong dan melindungi pengguna jasa layanan kereta api
c. Untuk mendorong kompetisi dalam jasa layanan perkeretaapian
d. Untuk mendorong investasi swasta dalam bidang prasarana dan sarana perkeretaapian
e. Untuk meningkatkan efisiensi dan nilai ekonomi dalam jasa layanan perkeretaapian
 
Selain itu perubahan UU perkeretapian ini dalam lingkup sektor perkeretaapian memiliki sasaran sebagai berikut :
  1. Menjadikan moda transportasi kereta api sebagai tulang punggung dalam sistem transportasi nasional khususnya transportasi dalam pulau (bukan antar pulau)
  2. Meningkatkan pangsa pasar transportasi perkeretaapian dari 6 – 7 % menjadi 20 % untuk angkutan penumpang
  3. Meningkatkan pangsa pasar transportasi perkeretaapian dari dibawah 1 % menjadi 15 % untuk angkutan barang
 Walaupun peran moda transportasi kereta api di Indonesia saat ini masih belum begitu terlihat, namun di beberapa Pulau, terutama Jawa moda transportasi ini sangat peranannya khususnya untuk transportasi komuter di Metropolitan Jabdetabek, angkutan penumpang antarkota di Jawa, angkutan barang dan kontainer di Jawa dan angkutan batubara di Sumatera.
Dengan keunggulan tranportasi kereta api dalam hal efisiensi, ramah lingkungan, hemat energi, tidak mendorong alih fungsi lahan besar-besaran, maka transportasi ini sangat besar tepat untuk mengatasi permasalahan terkait dengan lingkungan dan alih fungsi lahan.
Sebagaimana transportasi lain, maka moda kereta api juga sangat besar peranaanya dalam meningkatkan perekonomian nasional dimasa mendatang. Padatnya jalan-jalan yang ada menyebabkan transportasi barang dari pusat-pusat industri ke pelabuhan-pelabuhan akan menjadi lebih efisien menggunakan kereta api.
 
Secara umum sistematika UU 23 tahun 2007 adalah sebagai berikut :
Bab I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II : Azas dan Tujuan (pasal 2– 3)
Bab III : Tatanan Perkeretaapian (pasal 4 – 12)
Bab IV : Pembinaan (pasal13 –16)
Bab V : Penyelenggaraan (pasal 17–34)
Bab VI : Prasarana Perkeretaapian (pasal 35 – 90)
  • Bagian I : Umum (pasal 35)
  • Bagian II : Jalur Kereta Api (pasal 36 – 53)
  • Bagian III : Stasiun Kereta Api (pasal 54 – )
  • Bagian IV : Fasilitas Pengoperasian Kereta Api (pasal 59 – 64)
  • Bagian V : Perawatan Prasarana Perkeretaapian (pasal 65 – 66)
  • Bagian VI : Kelaikan Prasarana Perkeretaapian (pasal 67 – 83)
  • Bagian VII : Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Prasarana Perkeretaapian (pasal 84 – 86)
  • Bagian VIII : Tanggung Jawab Penyelenggaran Prasarana Perkeretaapian (pasal 87 – 89)
  • Bagian IX : Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian (pasal 90)
Bab VII : Perpotongan dan Persinggungan Jalur KA dengan Bangunan Lain (pasal 91 – 95)
Bab VIII : Sarana Perkeretaapian (pasal 96 –117)
  • Bagian I : Perayaratan Teknis dan Kelaikan Sarana Perkeretaapian (pasal 96 – 97)
  • Bagian II : Pengujian dan Pemeriksaan (pasal 98 – 113)
  • Bagian III : Perawatan Sarana Perkeretaapian (pasal 114 – 115)
  • Bagian IV : Awak Sarana Perkeretaapian (pasal 116 – 117)
Bab IX : Rancang Bangun dan Rekayasa Perkeretaapian (pasal 118 – 119)
Bab X : Lalu Lintas Kereta Api (pasal 120 – 126)
  • Bagian I : Tata Cara Berlalu Lintas Kereta Api (pasal 120 – 125)
  • Bagian II : Penanganan Kecelakaan Kereta Api (pasal 126)
Bab XI : Angkutan (pasal 127 – 165)
  • Bagian I : Jaringan Pelayanan Perkeretaapian (pasal 127 – 129)
  • Bagian II : Pengangkutan Orang Dengan Kereta Api (pasal 130 – 138)
  • Bagian III : Angkutan Barang dengan Kereta Api (pasal 139 – 146)
  • Bagian IV : Angkutan Multimoda (pasal 147 – 148)
  • Bagian V : Angkutan Perkeretaapian Khusus (pasal 149 – 150)
  • Bagian VI : Tarif Angkutan Kereta Api (pasal 151 – 156)
  • Bagian VII : Tanggung Jawab Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (pasal 157 – 160)
  • Bagian VIII : Hak Penyelenggara Sarana Perkeretaapian (pasal 161 – 163)
  • Bagian IX : Jangka Waktu Pengajuan Keberatan dan Ganti Rugi (pasal 164 – 165)
Bab XII : Asuransi dan Ganti Kerugian (pasal 166 –171)
Bab XIII : Peran Serta Masyarakat (pasal 172 – 174)
Bab XIV : Pemeriksaan dan Penelitian Kecelakaan Kereta Api (pasal 175 – 177)
Bab XV : Larangan (pasal 178 – 185)
Bab XVI : Penyidikan (pasal 186)
Bab XVII : Ketentuan Pidana (pasal 187 – 213)
Bab XVIII : Ketentuan Peralihan (pasal 214 )
Bab XIX : Ketentuan Penutup (pasal 215 – 218)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar